Membongkar Penyelewengan Kepabeanan dan TPPU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/The Straits Times

Koran Sulindo – Modus penyelewengan fasilitas kepabeanan sebuah perusahaan tekstil berhasil dibongkar tim gabungan. Perusahaan berinisial PT SPL itu merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang mendapatkan penangguhan bea masuk atas bahan impor.

Bahan impor itu kemudian diolah lagi, lalu diekspor kembali. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung berhasil membongkar modus perusahaan tersebut yang dilakukan pada Juni tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, akibat kelakuan perusahaan itu negara dirugikan hingga Rp 118 miliar. Modusnya adalah dengan ekspor fiktif. Bahan impor yang diolah menjadi bahan jadi dan seharusnya diekspor kembali.

“Karena diekspor lagi, maka bea masuknya enggak perlu dibayar dan PPN-nya juga tidak perlu dibayar. Nyatanya barangnya dijual di dalam negeri,” tutur Sri Mulyani seperti dikutip Kontan pada Kamis (2/11).

Selain membongkar pidana kepabeanannya, aparat juga berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT SPL itu. Sri mengakui modusnya sangat rapi dan kompleks. Hasil kejahatan tersebut mengalir ke rekening perusahaan dengan menggunakan beberapa rekening karyawan untuk menyembunyikan hasil TPPU. [KRG]