Koran Sulindo – Terpidana Deddy Handoko dieksekusi ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung olej Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Deddy adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin, yang ketika itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Itu sesuai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021.
“Dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3).
Terpidana Deddy telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.
“Selain itu terpidana juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Ali.
KPK pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari pihak swasta swasta atau warga binaan, Fuad Amin yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Dalam konstruksi perkara KPK disebut bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy.
Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali. [WIS]