Koran Sulindo –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan mahar politik senile Rp 1 triliun seperti yang disampaikan Andi Arif.
Sanksi berupa peringatan tertulis itu ditujukan kepada Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.
“Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, dan Teradu III Rahmat Bagja masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan,” tulis amar putusan DKPP yang ditanda diteken Ketua DKPP Harjono.
Menurut DKPP Bawaslu dianggap melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf e tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Putusan DKPP itu didasarkan pada ketidaksanggupan Bawaslu melakukan klarifikasi kepada Andi Arief maupun komunikasi menggunakan aplikasi Whatsapp dengan alasan administrasi.
DKKP menyebut alasan hambatan administrasi dalam hal sambungan jarak jauh tidak dapat dibenarkan.
Menurut DKPP pemeriksaan melalui sambungan jarak jauh maupun menemui langsung terdapat dalam perturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 14 ayat 2 huruf b tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) pada 3 September 2018 mengajukan laporan kepada Bawaslu terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN seperti yang disampaikan Andi Aries.
Bawaslu menyatakan dugaan pemberian mahar tersebut tak dapat dibuktikan.
Sementara itu menyikapi putusan putusan DKPP, Sandiaga kembali membantah pemberian mahar tersebut. “Proses hukum kita harus hormati dan hargai apapun itu, yang terpenting esensinya bahwa tuduhan itu tidak benar,” kata Sandiaga di Jakarta, Jumat (1/2).
Sandiga beralasan tuduhan tersebut tidak benar karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya bersifat terbuka. Ia juga menyebut tak ada alasan apapun bagi dirinya untuk membuktikan hal itu.
“Itu sudah dibuktikan dan LHKPN saya terbuka, tuduhan yang disampaikan itu sekarang terbukti bahwa itu sangat sangat tidak memiliki landasan apapun juga,” kata dia.
“Jadi kita hormati proses hukum dan sebagai pihak yang sangat berkomitmen untuk kampanye damai, kampanye anti hoax. Prabowo Sandi mendukung langkah-langkah untuk memastikan bahwa kampanye kita ke depan itu politik yang sejuk, demokrasi yang berangkulan, demokrasi yang membawa satu sikap ukhuwah kita harus tingkatkan,” kata dia.
Beberapa waktu silam, lantaran Agus Harimurti Yudhoyono, dikabarkan tidak dipilih oleh Prabowo Subianto sebagai Cawapres, Andi Arief selaku Sekjen partai meradang.
Andi yang saat itu perasaannya tengah geram, kesal dan marah pun tak ragu meluapkannya di akun media sosial Twitter miliknya.
“Jenderal Kardus punya kualitas buruk, kemarin sore bertemu Ketum Demokrat dengan janji manis perjuangan. Belum dua puluh empat jam mentalnya jatuh ditubruk uang sandi uno untuk mengentertain PAN dan PKS,” tulis Andi Arief lewat akun Twitter-nya @AndiArief_, awal bulan Agustus lalu.
Andi kemudian menjelaskan alasan dirinya menyebut Prabowo ‘Jenderal Kardus’. Ia mengaku geram dengan politik transksional Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Dia juga menganggap pantas Prabowo disebut ‘Jenderal Kardus’, lantaran langkahnya yang tak cakap dalam memperhitungkan harmonisasi koalisi.
“Pertama Demokrat itu dalam posisi diajak oleh Jenderal Prabowo untuk berkoalisi. Diajak ya, kita tidak pernah menawarkan siapa-siapa (berkoalisi) walau Pak Prabowo menawarkan AHY untuk jadi wakilnya,” kata Andi di Rumah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/8) dini hari.[TGU]