Novel Baswedan di KPK setelah menjalani perawatan di Singapura.

Koran Sulindo – Pihak kepolisian tidak mempermasalahkan dibentuknya Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun, pihak kepolisian meminta tim tersebut berkoordinasi dengan penyelidik dari kepolisian. “Nanti informasi diserahkan kepolisian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3).

Argo juga mengatakan, Novel yang mantan polisi seharusnya mengerti jika mengusut sebuah kasus membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Karena itu, Argo berharap, Novel bisa memahami alasan proses pengusutan kasus penyiraman air keras memakan waktu yang relatif lama. “Pak Novel kan mantan polisi, penyidik senior. Dia kan tahu bagaimana cara menyidik orang,” ujar Argo lagi.

Sampai saat ini, lanjutnya, pihak kepolisian masih belum tahu kapan Novel akan diperiksa untuk dimintai keterangan. Padahal, pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan tambahan dari Novel untuk bisa mengusut kasus tersebut. “Kami membutuhkan keterangan Novel. Ada keterangan tambahan yang belum kami dapat,” tutur Argo.

Pada Jumat kemarin (16/3), tim pemantau itu dengan jajaran kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan itu ditegaskan, tim tersebut akan bekerja dalam rentang waktu tiga bulan. “Tadi dari informasi, mudah-mudahan tiga bulan ini bisa berikan rekomendasi yang baik, baik untuk KPK maupun Polri,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.

Menurut Syarif, tim pemantau tersebut bertugas membantu KPK dan Polri agar penyerang Novel Baswedan bisa segera ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama. Pihak KPK juga menugaskan tim-nya sendiri—yang telah dibentuk sebelumnya—untuk berkoordinasi dengan tim pemantau kasus Novel yang dibentuk Komnas HAM. ” KPK sudah memiliki timnya, maka tim itu akan menjadi partner dengan tim yang dibentuk Komnas HAM,” ujarnya.

Ketua Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan Sandrayati Moniaga dalam kesempatan itu juga menyatakan, koordinasi itu dapat memaksimalkan pengungkapan fakta-fakta dan penggalian informasi. Tim pemantau itu juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. “Komnas HAM bekerja sama untuk mendukung gerakan antikorupsi. Kami mendukung kerja KPK dan Polri,” kata Sandrayati, yang juga merupakan komisioner  Komnas HAM.

Bahkan, menurut anggota tim tersebut, Bivitri Susanti, koordinasi antara pihaknya, KPK, dan Polri akan dilakukan secara intensif. “Jadi itu saya kira, dan saya senang sekali, karena tim pemantau koordinasi dengan sangat baik,” ujar Bivitri.

Diungkapkan Bivitri, inti dari dibentuknya Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan adalah berhasil membantu Polri mengungkap dalang atau minimal pelaku penyerangan. “Mudah-mudahan dengan langkah pertemuan ini, kerja di antara tiga lembaga negara ini, Komnas HAM, Polri, dan KPK akan semakin baik,” tuturnya.

Baca Juga: Punya Kewenangan Menyelidiki tapi Komnas HAM Hanya Pantau Kasus Novel Baswedan

Rencananya, tim itu segera akan bertemu dengan jajaran Polda Metro Jaya, yang menangani kasus ini. Dikatakan Sandrayati, timnya sedang berkoordinasi untuk menentukan waktu pertemuan tersebut.  “Dalam proses. Jadi, informasi informal sudah mulai, formal akan kami segerakan,” katanya.

Dijelaskan Sandrayati, tim pemantau itu berbeda dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diusulkan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk ungkap pelaku penyerangan Novel. Alasannya: Komnas HAM tak biasa menggunakan istilah TGPF ketika ingin menyelidiki sebuah kasus yang terkait pelanggaran hak asasi manusia. Tim yang dibentuk Komnas HAM biasanya lahir dari sidang paripurna, sub-komisi, dan tim adhoc untuk penyelidikan perkara pelanggaran hak asasi berat. “Kalau TGPF yang berkembang di kawan-kawan, di masyarakat, adalah yang dibentuk presiden. Jadi pembentuknya berbeda,” tuturnya.

Hasil kerja tim itu, menurut anggota lain Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan, M Choirul Anam, akan berbentuk rekomendasi atas penanganan kasus. Rekomendasi itu akan diberikan kepada para pihak yang berkepentingan, khususnya Polri, yang menangani kasusnya. [RAF]