Koran Sulindo – Tersangka kasus makar Kivlan Zein diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (29/5).
Pensiunan jenderal bintang dua itu juga diperiksa untuk kasus lain yakni kepemilikan senjata api.
Kivlan sebelumnya diperiksa di Bareskrim Polri pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai menghadap penyidik, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu langsung diboyong oleh anggota ke Polda Metro Jaya pada Rabu petang.
“Untuk beliau Pak KZ ternyata ada dua LP. LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini ditangani PMJ terkait masalah kepemilikan senjata api,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Meski begitu, Dedi enggan merinci peran Kivlan dalam kasus kepemilikan senjata api yang sudah menetapkan enam tersangka.
Keenam tersangka yakni HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF diduga juga merencanakan untuk membunuh empat pejabat negara. Sejauh ini pihaknya mengaku belum sama sekali memeriksa aktor intelektual.
“Nanti dalam pemeriksaan ya, dalam hal ini Polri tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap setiap orang. Nanti akan didalami dan lain-lain, nanti hasil pemeriksaan akan kita sampaikan,” kata Dedi.
Ketika ditanya mengenai apakah Kivlan akan ditahan, Dedi mengatakan itu kewenangan penyidik.
Namun jika dilihat dari pasal yang dijerat yakni Pasal 107 jo Pasal 87 KUHPidana dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107 KUHPidana tentang Keamanan Negara atau Makar, kemungkinan besar akan ditahan.
“Itu pertimbangan penyidik nanti akan sangat dipertimbangkan penyidik baik pertinbangan secara subjektif maupun objektif. Karena pasal yang dilanggar ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” kata dia.(YMA)