Ketua Umum MUI Kiai Ma'ruf Amin [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Setelah resmi menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo, Kiai Ma’ruf Amin diminta untuk mundur dari jabatannya. Diketahui Kiai Ma’ruf merupakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Rais Am PBNU, organisasi Islam terbesar di Nusantara.

Dikatakan anggota Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid, pengunduran diri Ma’ruf adalah sebuah keharusan karena MUI sudah sepantasnya tidak berpihak kepada kepentingan politik manapun. Merujuk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MUI, lembaga ini jelas disebutkan sebagai organisasi independen.

Karenanya, MUI tidak bisa berpihak pada kepentingan politik manapun. Selanjutnya, pada Pasal 6 aturan MUI itu, lembaga tersebut merupakan penghubung umat dengan umara (pemimpin) dan penerjemah timbali balik kepentingan ulama dan umara.

Dengan status Ma’ruf saat ini, menurut Sodik, sikap independen MUI akan diragukan. Terlebih pertarungan pemiluhan presiden yang diiukuti Ma’ruf bakal menyingkirkan kelompok lain. Karena itu, sulit diharapkan Ma’ruf akan bersikap independen jika tetap memimpin MUI.

“Apalagi masih banyak masalah kehidupan yang membutuhkan fatwa MUI,” kata Sodik seperti dikutip CNN Indonesia pada Minggu (12/8).

Pengunduran diri Ma’ruf diharapkan bisa membebaskannya dari tekanan psikologis ketika mengeluarkan kebijakan fatwa untuk pemerintah, misalnya. Pengundura diri Ma’ruf akan bermanfaat bagi semua pihak termasuk kepada Ma’ruf.

Dalam Pemilihan Presiden 2019, Ma’ruf akan mendampingin petahana Joko Widodo. Mereka akan menghadapi pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Mengenai kedudukan Ma’ruf di organisasi Islam terutama PBNU, pengurusnya dalam waktu dekat akan membahas status Kiai Ma’ruf.

Kemungkinan pembahasannya akan dilakukan setelah penetapan secara resmi oleh KPU tentang pasangan capres dan cawapres 2019. [KRG]