Kembangkan Penyelidikan Suap Bansos, KPK: Mengarah ke Tersangka Baru

Gedung KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyelidikan baru untuk menelurusi keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama empat orang lainnya.

“Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani suapnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat (5/2).

Semua hasil dari penyelidikan atas kasus suap Bansos ini, lanjut Karyoto, mengarah kepada tersangka baru.

“Kita kembalikan ke penyelidikan dulu untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu,” kata Karyoto.

Dalam pengembangan itu, kata Karyoto, lembaganya akan mendalami kembali bagaimana proses awal pengadaan bansos tersebut, siapa saja yang melaksanakannya, dan juga soal kewajaran harganya.

“Jadi, nanti akan kita urut satu-satu bagaimana cara mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya apakah ada kewajaran harga dan lain-lain,” jelas Karyoto.

“Karena kalau memang ruwet, ruwet, ruwet tetapi akhirnya tidak ada kerugian negara atau tidak ada suap atau kita tidak bisa membuktikan suapnya, kita juga tidak bisa menentukan tersangka baru,” kata Karyoto menambahkan.

Menurut Karyoto, informasi-informasi yang telah didapat selama proses penyidikan dan juga termasuk dari rekonstruksi yang telah digelar pada Senin (1/2). Termasuk akan didalami dalam pengembangan kasus bansos itu.

“Terhadap informasi-informasi yang kita dapat seperti tadi hasil rekonstruksi itu akan kita tarik ke belakang. Kita mulai lagi dengan pengadaan barang jasa termasuk nanti kewajaran harga, bagaimana “packaging”-nya, dan bagaimana proses “kickback”-nya,” ujar Karyoto.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan rekonstruksi tahapan pemberian dugaan suap kepada Juliari. Terdapat setidaknya 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi.

Misalnya, dalam adegan 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 1 senilai Rp100 juta.

Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian.

Selanjutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 3 senilai Rp100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga dan Lucky.

Kemudian dalam rekonstruksi itu juga diketahui perantara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry.

Karyoto pun mengatakan rekonstruksi itu untuk menambah amunisi bagi Jaksa Penuntut Umum KPK nantinya dalam proses persidangan. “Pada prinsipnya, rekonstruksi itu untuk JPU menambah amunisi di persidangan nanti,” kata Ali. [WIS]