Koran Sulindo – Pemuda Pancasila Ujung Batu, Rokan Hilir, Riau melaporkan seorang gadis berumur 13 tahun ke polisi setempat hanya karena memakai baju berlogo palu dan arit. Kendati ia sama sekali tidak mengerti arti logo itu, pengurus Pemuda Pancasila di daerah itu tetap saja menjemput gadis itu dari rumahnya dan dibawa ke kantor polisi.
Setibanya di sana, seperti yang dilaporkan Jakarta Post, gadis yang berisinial SIN itu langsung ditanyai mengapa mengenakan baju demikian. Dengan polos SIN menjawab “Baju itu dibelikan orang tuanya di pasar Ujung Batu. Dan sama sekali tidak tahu kalau baju berlogo palu dan arit dilarang untuk dipakai.”
Setelah mendengar jawaban gadis tersebut, Kepala Polsek Ujung Batu, Arvin Hariyadi mengatakan, pihaknya langsung membebaskannya karena masih di bawah umur dan tidak mengerti tentang logo palu arit itu. Dikatakan Arvin, gadis tersebut sama sekali tidak punya motif sengaja menggunakan kaos berlogo palu arit dan tidak mengerti apa arti logo tersebut.
Semuanya berawal ketika pengurus Pemuda Pancasila di daerah itu menjemput SIN dari rumahnya karena diketahui mengenakan kaos berlogo palu arit. Pengurus Pemuda Pancasila mengetahui hal tersebut setelah melihat cuplikan video yang memperlihatkan seorang gadis muda mengenakan kaos berwarna abu-abu dengan logo palu arit.
Video ini kemudian menjadi viral di media sosial. Rekaman video ini berasal dari seorang penngguna jalan yang merekam SIN ketika mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Desa Pematang Tebih, Ujung Batu. Bagian belakang kaos itu memperlihatkan logo palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) – partai yang dilarang sejak Soeharto berkuasa pada 1967.
Setelah menonton video itu, anggota Pemuda Pancasila Ujung Batu kemudian mencari alamat SIN. Sebanyak 3 orang lalu mendatangi rumahnya dan membawa SIN ke kantor Polsek Ujung Batu. Sejak Soeharto berkuasa hingga hari ini, hukum Indonesia masih memberlakukan pelarangan terhadap komunisme. Berdasarkan itu pula, aparat berwenang dan organisasi pemuda semacam PP acap mengkriminalisasi orang-orang yang mendiskusikan ideologi atau apapun yang terkait dengan komunisme. [KRG]