Koran Sulindo – Komisi Eropa pada 13 Maret 2019 lalu telah menyetujui aturan pelaksanaan (delegated regulations) dari kebijakan Arahan Energi Terbarukan II (Renewable Energy Directive/RED II). Komisi Eropa antara lain berkesimpulan, perkebunan kelapa sawit Indonesia telah mengakibatkan deforestasi besar-besaran.
Dengan disetujui aturan pelaksanaan tersebut, langkah selanjutnya adalah pembahasan pada Sidang Parlemen Uni Eropa, yang dimulai Senin ini (25/3) sampai Kamis mendatang (28/3). Kalau disepakati, aturan itu pun akan segera berlaku. Dengan demikian, pemerintah Uni Eropa akan menghapus secara bertahap pemakaian biofuel berbasis minyak sawit mentah hingga 0% pada tahun 2030.
Ini tentu saja membuat waswas Indonesia. Karena, itu artinya minyak sawit asal negara ini akan dilarang masuk Eropa.
Pemerintah Indonesia pun kini tengah mempersiapkan langkah berperkara dengan Uni Eropa, karena aturan itu dinilai diskriminatif. Pada Senin pagi tadi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga. Juga akan diadakan rapat dengan pengusaha pada jadwal berbeda.
Setelah rapat itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengungkapkan, pemerintah sepakat untuk memperkarakan peraturan diskriminatif Uni Eropa. “Jadi, ini step-nya sudah mengarah ke litigasi, bukan diplomasi. Diplomasi tetap berjalan terus, tapi step ke berperkara itu mulai berjalan,” kata Oke.
Pemerintah sekarang ini, lanjutnya, telah menyusun beberapa strategi untuk perlawanan itu. Juga telah mendorong para pelaku bisnis kelapa sawit agar ikut melakukan gugatan. Namun, Oke tak menjelaskan strategi apa yang akan diambil pemerintah.
“Kami juga belum memutuskan, kalau menggugat, kami akan menggunakan lawfirm apa dan lawfirm yang basisnya di mana. Masih berproses,” tuturnya.
Pemerintah baru pada tahap menyiapkan strategi karena perlawanan melalui litigasi baru dapat ditempuh saat Parlemen Eropa telah menyepakati rancangan kebijakan larangan penggunaan sawit tersebut. Langkah litigasi sendiri nanti akan ditempuh melalui World Trade Organization (WTO).
Hal senada juga dikatakan Staf Khusus Percepatan Program Prioritas Kementerian Luar Negeri Peter Gonta. Menurut dia, Sidang Parlemen Uni Eropa bisa menghasilkan larangan atau bisa juga diundur ke tanggal 15 April 2019 atau menunggu pemilihan umum parlemen. “Kami tidak tahu dan masih akan melihat 1-3 hari ke depan ini,” ujarnya.
Dijelaskan Peter, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga telah berkirim surat ke Kepala Parlemen Uni Eropa. Ini merupakan upaya diplomasi yang dilakukan parliament to parliament.
Peter mencurigai, apa yang dilakukan Uni Eropa tersebut bukan semata-mata karena persoalan lingkungan. “Mereka mau ban [larang] ekspor kelapa sawit kita, apakah mereka mau mencoba menurunkan balance of trade? Itu bisa jadi satu hal,” ujarnya.
Karena, menurut data Kementerian Perdagangan, sepanjang 2018 lalu, nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa sebesar US$ 17,1 miliar, sedangkan nilai impor US$ 14,1 miliar. Ekspor Indonesia ke Uni Eropa juga meningkat 4,59%, dengan neraca perdagangan surplus bagi Indonesia selama lima tahun terakhir.
Adapun nilai investasi Uni Eropa di Indonesia tercatat senilai US$ 3,2 miliar pada 2017. Total perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa mencapai US$ 31,2 miliar atau naik 8,29% dibandingkan periode yang sama tahun 2017.
Selain Indonesia, yang akan menempuh upaya litigasi adalah Malaysia. Kendati demikian, menurut Oke Nurwan, kemungkinannya Indonesia dan Malaysia akan menggugat secara terpisah dengan menggunakan strategi masing-masing.
“Kita akan lihat mitra kita Malaysia akan seperti apa. Siapa law firm yang mereka tunjuk dan sebagainya karena kita harus saling melengkapi,” tutur Oke.
Dengan saling melengkapi, lanjutnya, peluang menang semakin besar. “Kita pernah memenangkan kasus dumping biodiesel melawan Eropa, yang waktu itu Indonesia dan Argentina sama-sama menggugat, tapi secara masing-masing. Jadi, kita saling melengkapi, dengan strategi yang berbeda satu sama lain,” katanya. [PUR]