Gunakan Kekerasan Berlebih Bukti Aparat Tidak Berubah

Koran Sulindo –Penggunaan kekerasan yang berlebihan oleh aparat keamanan untuk menangani aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak rancangan UU KUHP dan UU KPK sangat disayangkan sejumlah pihak.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, sementara aksi demonstrasi mahasiwa menjadi peristiwa bersejarah dalam 20 tahun terakhir sejak 1998, perilaku aparat ternyata belum berubah.

“Itu adalah salah satu hari paling bersejarah gerakan mahasiswa Indonesia dalam 20 tahun terakhir sejak 1998,” kata Usman seperti dilansir Kompas.com, Rabu (25/9).

“Perlakuan aparat keamanan masih belum berubah secara berarti dengan banyaknya korban yang terluka akibat kekerasan maupun penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh kepolisian,” kata dia.

Usman juga ia mendesak agar Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menginvestigasi dugaan kekerasan oleh aparat.

“Presiden juga wajib instruksikan kapolri untuk melakukan sebuah investigasi yang efektif terhadap perilaku kekerasan aparat dalam penanganan demo kemarin,” kata Usman.

Ia juga meminta Jokowi menyampaikan simpati dan empati terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan aparat.

Sejauh ini hingga Rabu (25/9) dini hari, sedikitnya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi di berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan hingga Sulawesi Selatan tersebut.

Tak terbatas dari kalangan mahasiswa, sejumlah wartawan, masyarakat sipil dan aparat keamanan juga turut menjadi korban.

Sementara itu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) membuka layanan pengaduan bagi para korban yang mengalami tindak kekerasan aparat.

Layanan tersebut mulai dibuka Rabu , 25 September salah satunya melalui akun Instagram @kontras_update. Masyarakat bisa mengadukan kekerasan yang dialaminya ke Kontras secara online dengan mengakses link ini dan mengisi form yang tersedia disertai dengan bukti yang menguatkan laporan.

Kontras juga mempersilahkan pengaduan dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Kontras di Jalan Kramat II Nomor 7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

Peneliti Kontras, Rivanlee menyebut layanan ini akan dibuka dalam seminggu ke depan dan terbuka bagi peserta demonstrasi dari berbagai daerah, tidak hanya Jakarta.

“Korbannya adalah kebanyakan mahasiswa yang kami rasa bisa lebih sigap untuk memberikan informasi dan kejadiannya juga nyata terjadi. Kalau misalkan ada tambahan di pasca seminggu itu, kita akan buka lebih jauh lagi,” kata Rivan.

Ia juga menambahkan sejatinya tidak ada batasan waktu yang kaku untuk pelaporan ini, karena pada dasarnya Kontras merupakan lembaga yang menerima pengaduan.

Laporan yang masuk bakal dikonfirmasi lalu disortir berdasarkan wilayah dan universitas korban atau pelapornya lalu ditindaklanjuti melalui pendekatan hukum dan nonhukum, tergantung persetujuan pelapor. [TGU]