Koran Sulindo – Partai Demokrat menilai pelantikan Irjen M. Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat telah melanggar konstitusi. Atas hal itu, fraksi Demokrat mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

Adalah Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto yang mendorong agar ada angket terhadap polisi yang karib disapa Iwan Bule tersebut.

“DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah,” kata Didik dalam keterangan pers, Selasa (19/6/18).

Didik menilai setiap kebijakan dan keputusan pemerintah mutlak harus konstitusional dan mendasarkannya kepada UU dan aturan yang berlaku.

Menurut dia ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah karena diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

“Setidak-tidaknya ada indikasi pelanggaran terhadap 3 Undang-Undang yaitu UU nomor 5 tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Didik.

Dia menilai pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga Undang-undang, bisa dikatakan suatu skandal besar dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara, Didik mengatakan apalagi saat ini bangsa Indonesia sedang menjalankan proses demokrasi yaitu Pilkada 2018 dan menghadapi Pemilu 2019, sehingga kebijakan tersebut akan membawa dampak serius terhadap pelaksanaan demokrasi.

“Pelanggaran UU akan menciderai demokrasi dan kehendak rakyat. Sebagai bagian bangsa besar yang mencintai negeri ini, kita harus peka terhadap suara dan jeritan rakyat dan harus mengingatkan, bahkan mengkoreksi pemerintah agar bangsa ini tidak terjerumus kepada persoalan besar yang sangat serius,” katanya.

Dia mengatakan rencana Pengangkatan Plt Gubernur dari unsur Polisi dan TNI aktif pernah diusulkan oleh Mendagri namun rakyat menolak sehingga pada akhirnya pemerintah mengurungkan niatnya tersebut.

Namun dia merasa heran dengan kebijakan pemerintah saat melantik M. Iriawan tersebut, karena tidak mendengar dan melawan kehendak suara rakyat.

Terkait adanya usulan angket Iwan Bule, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengaku sependapat. Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan untuk meluruskan jalannya pemerintahan.

“Saya setuju sebagai bagian dari sikap kritis dan keinginan meluruskan jalannya pemerintahan yang sewenang-wenang,” kata Ferry kepada wartawan, hari ini.

Pendapat dirinya, ada sejumlah aturan dan undang-undang yang telah dilanggar pemerintah. Dia menilai ada kepentingan dibalik pengangkatan tersebut untuk memangkan salah satu pasangan di Pilkada Jabar.

Dia menyebutkan, undang-undang yang dilanggar antara lain, UU pilkada dan UU Aparatur Sipil Negara dan UU Kepolisian. “UU kepolisian jelas yang bersangkutan harus pensiun dan mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di luar kepolisian.”

Sebelumnya, Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Mochamad Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jabar dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka, Bandung, Jabar.

Menteri Tjahjo menyatakan, pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak melanggar undang-undang.

“Nggak ada apa-apa yang penting tidak melanggar undang-undang. Dulu itu kan orang curiga, belum-belum curiga. Kan nggak mungkin dong saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Pak Presiden, kan nggak mungkin. Saya sesuai aturan dan UU karena nama yang saya usulkan saya kirim kepada Pak Presiden,” kata Tjahjo, di Bandung, Senin kemarin.

Tjahjo mengatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait dipilihnya M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, terlebih latar belakang Iriawan dari kepolisian.

Pelantikan Iwan Bule, didasarkan pada Pelantikan Pejabat Gubernur Jawa Barat sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor: 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Pejabat Gubernur Jawa Barat. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018.(SAE)