Dua Pekan Lagi, DKI Bakal Terapkan PSBB Secara Ketat

Koran Sulindo – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar secara ketat dua pekan lagi. PSBB itu mengikuti arahan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Ibu Kota.

Pernyataan itu menanggapi pertanyaan peserta diskusi tentang implementasi Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, dan pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

“Kami teruskan seperti kebijakan kemarin. Jadi, kebijakan yang sama seperti sejak awal. Jakarta mulai hari ini juga sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan,” kata Anies dalam diskusi daring Jaringan Masyarakat Siber Indonesia bertajuk Bersatu Melawan Covid-19″ di Jakarta, Senin (8/2).

Dijelaskan, DKI Jakarta tidak menggunakan istilah PPKM seperti yang dilakukan oleh pemerintah pusat, namun butir-butir hukum dalam PSBB, tetap mengacu pada aturan yang disiapkan pemerintah pusat.

Instruksi Mendagri nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM itu diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dengan instruksi ini, aturan PPKM mikro yang berlaku hingga 22 Februari 2021 itu bisa lebih longgar dibanding PPKM sebelumnya.

Anies mengaku bersyukur karena pihaknya telah melakukan pola pengetatan pembatasan sosial sejak tahun lalu. Bahkan pembatasan mikro melalui kebijakan wilayah pengendalian ketat telah dilakukan Pemerintah DKI sejak tahun lalu sampai tingkat RT.

“Alhamdulillah kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif,” ujar Anies.

Adapun Mendagri menyampaikan instruksi PPKM Mikro ini kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Ketentuannya ialah pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50 persen dan kerja di kantor 50 persen yang lebih longgar daripada PPKM sebelumnya yang mengharuskan WFH 75 persen.

Keterisian restoran dan jam operasional pusat perbelanjaan juga ada perubahan dari sebelumnya, restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional mal sampai pukul 20.00 WIB, namun kini, restoran boleh hingga 50 persen dan jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB. [WIS]