Koran Sulindo – Pemerintah daerah Aceh Besar mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak merayakan hari Valentine 14 Februari mendatang.
Imbauan tersebut tertuang dalam instruksi bupati nomor 451/ 882/2018. Instruksi itu ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
“Valentine Day itukan budaya yang bertentangan dengan Syariat Islam. Jadi kita jelas menentang itu untuk dirayakan,” kata Mawardi saat di konfirmasi wartawan, Senin, (12/2).
Pada surat keputusan itu, bupati menyebut Valentine’s Day atau hari kasih sayang bertentangan dengan Syariat Islam dan Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Hari kasih sayang juga diangap tak sesuai dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam sekaligus haram hukumnya dirayakan.
Selain melarang seluruh warga Aceh Besar merayakan hari Valentine, mereka juga diminta untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada Satpol PP/WH kabupaten Aceh Besar.
“Kepada seluruh warga di Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine’s Day dan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar,” tulis instruksi itu pada sub poin a.
Instruksi bupati itu juga menegaskan kepada pemilik hotel, restaurant, kafe agar tak menyediakan tempat bagi perayaan hari kasih saying tersebut.
Sedangkan kepada Satpol PP dan polisi syariat atau wilayatul hisbah dan para camat agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar Syariat Islam, adat istiadat dan norma masyarakat Aceh.
Imbauan juga meminta kepada para teungku, ustad dan dai agar menyampaikan tauziyah yang menerangkan bahaya merayakan Valentine Days.
Instruksi tersebut ditembuskan kepada gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Ketua MPU Aceh Besar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Ka Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Kakan Kemenag Aceh Besar. Imbauan tersebut kini diedarkan dan pihak-pihak terkait tengah melakukan sosialisasi.
Selain perayaan hari kasih sayang, sebelumnya Pemerintah Aceh Besar juga telah merilis imbauan lain kepada masyarakat untuk tak melakukan kegiatan yang bersifat melanggar syariat. Imbauan itu seperti kewajiban agar pramugari berhijab, dan larangan izin membuka salon bagi waria.[TGU]