BNN Berhasil Ciduk Jaringan Narkoba Wan

BNN ciduk pengedar narkoba jaringan Wan di Dumai, Riau [Foto: Dokumentasi BNN]

Koran Sulindo – Badan Nasional Narkotikan (BNN) berhasil menangkap 6 tersangka pengedar narkoba yang menjadi bagian jaringan Wan. Jaringan itu meliputi Malaysia – Dumai – Medan – Aceh – Jakarta. Modus operandi jaringan ini melewati jalur laut dan diselundupkan ke Aceh dengan kurir ibu rumah tangga.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depati mengatakan, pihaknya menangkap jaringan pengedar narkoba itu di jalan lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Dumai, Riau. Mereka yang berhasil ditangkap adalah Arman (pengendali), Harianto (kurir), Adi (kurir), Syamsiah (perempuan, kurir), Hamidi dan Kamarudin.

Dalam penangkapan itu, petugas BNN berhasil menyita barang bukti berupa 9 bungkus narkoba jenis sabu. Penangkapan ini, demikian Arman, bermula dari kisah Syamsiah, ibu rumah tangga pada Sabtu (16/3) sore bersama Arman, Adi, Ariyanto berangkat menggunakan mobil dari Medan ke Dumai.

Sesampainya di Dumai, Hamidi menyerahkan narkoba kepada Arman sebanyak 9 bungkus. Lalu, narkoba itu dibawa Syamsiah menumpang becak bermotor menuju travel menuju ke Pekanbaru. Ketika perempuan ini berhasil ditangkap lalu digeledah ditemukan 5 bungkus barang bukti narkotika.

Sementara di mobil merah ditemukan 4 bungkus sabu. Adapun lokasi penangkapan tersebut terjadi di Jalan Sudirman, Teluk Binjai, Dumai Timur. Para tersangka, kata Arman, saat ini sudah ditangkap dan sudah dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka akan dibawa ke kantor BNN

Syamsiah, ibu rumah tangga yang menjadi bagian dari jaringan Wan ikut diciduk BNN [Foto: Dokumentasi BNN]

Dari keterangan tersangka diperoleh informasi, narkotika akan dibawa ke Medan sebanyak 5 kilogram. Sedangkan ke Jakarta sebanyak 4 kilogram. Sindikat ini sengaja menggunakan ibu rumah tangga sebagai kurir dan menggunakan travel agar tidak dicurigai dan luput dari perhatian serta pemeriksaan petugas.

Di samping narkoba, barang bukti lainnya yang berhasil disita aparat adalah mobil, KTP, sepeda motor, telepon seluler dan lain-lain. “Sementara ini, kasusnya masih dalam pengembangan,” kata Arman. [KRG]