Bersama PPATK, KPK Bakal Telusuri Aliran Dana Bansos

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan telusuri aliran dana dalam kasus suap bantuan sosial sembako virus corona atau Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara dan kawan-kawan.

“Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan transaksi para pihak,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Sejauh ini, kata Firli, pihaknya tengah menggali dan mengumpulkan bukti-bukti dalam menelusuri aliran dana Bansos yang dikorupsi itu.

“Kita menunggu informasi dan bukti petunjuk lainnya,” ujar Firli.

Untuk itu, KPK memastikan akan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana maupun transaksi keuangan dalam kasus suap tersebut.

“Iya, kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerja sama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan,” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Namun, lanjut Ali, KPK tidak bisa membeberkan soal data dan informasi yang diberikan PPATK karena hal tersebut bagian dari strategi penyidikan.

“Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini,” tutur Ali.

Dalam kasus suap Bansos, KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. [WIS]