Ada Masalah Serius Dalam Rotasi Pejabat Internal KPK

Gedung KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan

Koran Sulindo – Rencana rotasi terhadap 14 pejabat internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi sorotan dan pembahasan publik. Terlebih rotasi itu mendapat protes dari Wadah Pegawai KPK. Pasalnya, rotasi itu dinilai tidak transparan. Benarkah?

Dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo, rotasi itu sudah sesuai dengan aturan. Terlebih rencana rotasi itu terkait dengan masa jabatan pejabat internal yang sudah lebih dari 8 tahun. Berbeda dengan Agus, mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, rencana rotasi terhadap pejabat internal itu merupakan masalah serius.

Itu sebabnya, Abdullah mengimbau agar rencana pelantikan para pejabat internal KPK hasil rotasi itu dibatalkan. Sebaiknya, kata Abdullah, diselesaikan dulu peraturannya. Dan bila selesai dan diterima semua pihak, baru laksanakan rotasi. Masalahnya, peraturan sebagai dasar rotasi itu kini masih dalam tahap pembahasan. Tetapi, sudah ada rencana pelantikan hasil dari rotasi.

Abdullah merasa ada yang aneh dari situasi ini. Seharusnya peraturan sudah jadi dulu baru ada rotasi terhadap pejabat internal KPK. Jangan sampai pegawai yang berprestasi terkena dampak dari rotasi, sementara pegawai yang tidak berprestasi sama sekali tidak terdampak.

Abdullah hadir di KPK sebagai ahli dalam sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Ia juga telah bertemu dengan beberapa pegawai KPK yang bercerita pimpinan tidak mendiskusikan soal rencana rotasi pejabat internal itu. Dikatakan Abdullah, di KPK itu yang membicarakan, menangani, meningkatkan dan lain sebagainya pegawai KPK adalah Biro Sumber Daya Manusia.

Oleh karena itu, kalau ada proses atau persoalan kepegawaian, maka pimpinan seharusnya berbicara dengan Biro SDM atau sekjennya. Setelah itu baru mengambil keputusan agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Soal manajemen sumber daya KPK sesungguhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005. Memang dalam aturan itu disebutkan pimpinan punya diskresi tapi tak boleh melanggar aturan.

Abdullah menduga, rencana rotasi pejabat internal itu berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK yang tinggal setahun lagi. Dan terkesan mendadak. Ia hanya ingin agar pimpinan KPK tidak meninggalkan kesan buruk setelah tak lagi menjabat kelak. [KRG]