Koran Sulindo – Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2019-2023 telah ditetapkan. Ada 9 orang yang dipilih Presiden Joko Widodo. Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan keterbukaan dalam seleksi calon pimpinan KPK.
Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Pansel ini akan segera bekerja karena masa tugas pimpinan KPK periode 2015-2019 akan berakhir pada 21 Desember 2019. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditetapkan pada 17 Mei 2019.
Berdasarkan Keputusan Presiden itu, Yenti Ganarsih, akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti ditunjuk sebagai ketua. Lalu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Senoadji ditunjuk sebagai wakil ketua. Adapun anggota Pansel yang dipilih adalah Harkristuti Harkrisnowo; Hamdi Moeloek; dan Marcus Priyo.
Lalu, ada Hendari, pemerhati hak asasi manusia dari Setara Institute dan Al Araf, Direktur Imparsial. Sementara dari unsur pemerintah Presiden menunjuk Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Mengenai penunjukan dirinya, Al Araf belum mau berkomentar. Ia beralasan belum memegang surat keputusan tersebut. “Nggak enak komentar sebelum rapat,” kata Al Araf lewat pesan Whatsapp pada Jumat (17/5).
Jawaban serupa juga datang dari Hendardi. “Saya masih ada rapat sekarang Mas,” katanya singkat.
Mereka yang terpilih menjadi Pansel Calon Pimpinan KPK ini akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023. [KRG]