KantongPlastik
Ilustrasi : Penggunaan kantong plastik dianggap tidak ramah lingkungan.

Sulindomedia – Untuk menjaga lingkungan dan mengurangi sampah plastik, Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar mulai 28 Februari mendatang, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-23 Kota Tangerang. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Kota Tangerang Ivan Yudianto berharap, kebijakan tersebut dapat mengurangi sampah secara signifikan.

“Diharapkan kebijakan ini dapat mengurangi sampah, terutama sampah plastik, yang rata-rata berkisar 30 persen dari total sampah yang ada di Kota Tangerang,” ujar Ivan di Tangerang, Sabtu kemarin (13/2/2016).

Diungkapkan Ivan, sampah di Kota Tangerang mencapai 1.000 ton setiap hari. Dari jumlah tersebut, sampah plastik menyumbang 300 ton sampah per harinya. Padahal, sampah plastik sulit terurai, memakan jangka waktu yang cukup lama. Dengan kebijakan kantong plastik berbayar diharapkan dapat mengurangi pasokan sampah.

Bila terjadi pengurangan sampah yang signifikan, tambah Ivan lagim sudah pasti akan mendatangkan manfaat, terutama untuk memperpanjang umur tempat pembuangan akhir (TPA), mengingat mencari lahan untuk dijadikan sebagai TPA baru akan semakin sulit.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga telah menyepakati akan melakukan uji coba kantong plastik berbayar mulai 21 Februari hingga Juni 2016. Harga kantong plastik itu per lembar Rp 200. “Seluruh ritel modern akan memulai uji coba kebijakan ini per 21 Februari hingga Juni, bertepatan dengan dikeluarkannya surat edaran oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu tentang pengendalian sampah plastik,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis lalu (11/2/2016).

Tanggal 21 Februari dipilih karena bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.

Dijelaskan Roy, anggota Aprindo telah mengirimkan usulan secara tertulis ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami ingin kebijakan ini dapat dilakukan di seluruh daerah dengan mekanisme yang sesederhana mungkin agar bisa dijalankan dengan baik dan terkontrol,” tuturnya. Namun, tambahnya, Aprindo meminta pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Alasannya, mengubah kebiasaan bukanlah suatu hal yang mudah,mengingat konsumen selama bertahun-tahun selalu dimanjakan dengan adanya kantong plastik gratis ketika berbelanja. “Kami melihat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mulai kampanye perihal pembatasan plastik yang menjadi bagian dalam rantai perdagangan ini, semoga respons masyarakat juga positif,” ujar Roy.

Roy juga mengatakan, peritel sebenarnya menyadari dampak yang ditimbulkan dari limbah plastik dalam jangka panjang. Tambahan pula, kantong plastik selama ini memakan biaya cukup besar dan hal itu menjadi beban peritel. “Sudah sejak lama peritel menggunakan kantong plastik belanja yang ramah lingkungan agar lebih mudah terurai,” katanya.

Dijelaskan Roy, jika kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan. “Bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan sampah,” tutur Roy.

Pihak Aprindo juga berharap, jika program ini berjalan, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang telah menjalankan program plastik berbayar dengan baik dalam bentuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai penjualan kantong plastik, pengurangan biaya pajak reklame, Pajak Bumi dan Bangunan, dan lainnya.

Aprindo mencatat sebanyak 22 kota telah menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan kebijakan kantong plastik berbayar. Sejumlah kota itu antara lain Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogjakarta.

Kebijakan yang akan membangun perilaku positif ini memang perlu didukung semua pihak. Namun, agar efektif dan tidak menimbulkan keresahan yang dapat membuat dunia usaha terkena imbasnya, pemerintah memang perlu melakukan upaya sosialisasi dan penggugahan kesadaran masyarakat dengan gencar. [YAK/BOY/PUR]