Ilustrasi/ntmcpolri.info

Koran Sulindo – Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, menangkap FKB (25), warga Karang Kidul terduga pelaku perusakan 23 nisan di 4 pemakaman umum di Kota Magelang. Pelaku dipergoki warga saat melakukan perusakan nisan di TPU Candi Nambangan.

FKB diduga melakukan perusakan 23 nisan di TPU Giriloyo, Kiringan, Malangan, dan Candi Nambangan.

“Olah TKP juga kami lakukan untuk melihat apakah ada kesesuaian pola dan modus operansi dari TKP-TKP sebelumnya. Kemudian, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tiga saksi yang didapat dari lokasi sekitar TPU Candi Nambangan,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, di Magelang, Sabtu (5/1/2018), seperti dikutip ntmcpolri.info.

Sebelumnya, warga yang curiga mendengar bunyi benturan dari arah makam lalu mendatangi sumber suara. Melihat FKB memukul nisan menggunakan palu besi, warga mempertanyakan tindakan pelaku. Namun FKB menjawab enteng bahwa dia hanya sedang bermain. Selanjutnya warga mengamankannya lalu melapor ke polisi.

Polisi juga memeriksa kakak kandung dari pelaku. Selain itu, juga mengkonfrontir dengan menunjukkan pelaku dengan saksi yang telah menyebutkan ciri-ciri terdahulu yang berada di wilayah Kiringan.

“Empat saksi yang kami hadirkan, empat-empatnya mengatakan bahwa betul orang yang mereka lihat saat malam pascapengrusakan di TPU Kiringan. Dari hasil interograsi kami terhadap si pelaku ini, yang akhirnya statusnya kami naikan sebagai tersangka. Pertama, benar yang bersangkutan melakukan perbuatannya di 4 TPU di wilayah Kota Magelang. Baik itu, di Dharmo Giriloyo, di Kiringan, Malangan dan terakhir di TPU Candi Nambangan,” katanya.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati dokumen-dokumen ijazah yang keseluruhan tanda foto atau gambar pada ijazah tersebut dilepas atau dicopot. Termasuk juga dalam KTP-nya.

Ketika memberikan keterangan pers, FKB tidak dihadirkan. Kapolres hanya didampingi tokoh muslim dan Katolik dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). [DAS]