Anggota Fraksi Hanura Miryam S Haryani menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Namanya sempat menjadi pembicaraan selama persidangan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Bukan karena keterangannya yang blak-blakan atas kasus itu, tapi karena ia ketahuan berbohong dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas sikapnya itu, Miryam S Haryani harus rela menerima risiko dengan menjadi tersangka memberikan keterangan palsu. Miryam mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura. Ia dianggap berbelit-belit dan menutupi kasus korupsi e-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Miryam. Ia disebut dengan sengaja memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi kasus korupsi e-KTP untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Setelah Andi Agustinus atau Andi Narogong, Miryam menjadi tersangka keempat dalam kasus itu. KPK karena itu terus mendalami fakta yang terkait dengan kasus itu.

Irman dan Sugiharto merupakan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Sementara Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Andi bersama dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara. [KRG]