Koran Sulindo – Perwira polisi yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum daerah sebagai calon peserta pilkada serentak 2018 mengundurkan diri dari kepolisian.

Mereka yang mengundurkan diri itu adalah tiga perwira tinggi dan tujuh perwira menengah.

Tiga di antara perwira tinggi yang mengundurkan diri tersebut adalah Murad Ismail yang mengikuti Pilkada Maluku,  Anton Charliyan di Jawa Barat, dan Safaruddin di Kalimantan Timur.

Kepala Biro Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan keputusan tentang pengunduran diri ketika perwira tinggi tersebut telah ditandatangani oleh presiden. “Keputusan Presiden pengunduran diri anggota Polri yang akan ikut Pilkada atas nama Anton Charlian, Murad, dan kawan-kawan sudah ditandatangani oleh presiden,” kata Iqbal.

Ia menambahkan pengunduran diri tersebut tertuang dalam Kepres Nomor 9/Polri/Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018 yang menyebutkan perwira polisi tersebut telah diberhentikan dengan hormat untuk melanjutkan proses Pilkada. “Tiga pati Polri yang ikut pilkada Anton Charliyan, Murad Ismail, dan Safaruddin sudah resmi pensiun. Mereka tidak dapat kembali dinas aktif ke Polri,” kata Iqbal.

Selain ketiga perwira tinggi tersebut, nama-nama anggota polisi nama-nama yang mengikuti Pilkada adalah AKBP Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat di Tapanuli Utara, Kombes Syafiin di Jombang, AKBP Marselis Sarimin di Manggarai Timur, Brigadir Kepala Nichodemus Ronsumbre di Biak Numfor, AKBP Ilyas di Kota Bau Bau dan Kombes Siswandi di Kota Cirebon.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan bahwa personel polisi yang maju sebagai kontestan pada Pilkada serentak harus mengundurkan diri dari kepolisian begitu ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pilkada 12 Februari 2018. Selama ini, sepanjang masa pendaftaran sebagai bakal calon peserta mereka hanya mengajukan surat pengunduran diri tapi belum resmi pensiun.

Pilkada Serentak taun 2018 diikuti 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten serta 39 kota. Jumlah pasangan calon yang mendaftarkan diri di KPUD tercatat sebanyak 580 pasangan dengan 569 diterima dan 11 lainnya ditolak. Dari jumlah yang mendaftar 129 pasangan mendaftar dari jalur perseorangan atau independen.

Kecuali Papua hampir seluruh provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018 telah menetapkan pasangan calon. Papua mengalami penundaan karena masalah persyaratan orang Papua asli untuk kepala daerah.[TGU]