Ilustrasi

Koran Sulindo – Kejahatan seksual terhadap anak-anak masih marak terjadi di Tanah Air. Pada awal Januari 2018 lalu, misalnya, aparat Polresta Tangerang, Banten, mencokok guru honorer sekolah dasar berinisial W.S. alias Babeh atas dugaan pencabulan terhadap puluhan anak. “Ada pelaporan dari masyarakat tentang kasus kekerasan seksual pada anak. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Polresta Tangerang Kombes Polisi Sabilul Alif, Kamis lalu (4/1).

Karena terduga pelakunya adalah seorang guru, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendesak apara hukum agar hukuman terhadap terduga pelaku apabila terbukti bersalah diberi pemberatan. “Kami mengutuk dan kami mendesak aparat kepolisian agar memikirkan adanya pemberatan hukuman kepada pelaku, agar kejadian serupa tidak lagi terulang,” kata Satgas Perlindungan Anak KPAI Jasra Putra, Sabtu (6/1).

Jasra juga meminta polisi melakukan pendalaman dalam kasus ini secara proaktif dan cepat. Karena, KPAI memperkirakan, masih ada korban-korban lain selain yang telah dilaporkan orang tua anak. Hingga Jumat malam (5/1), korban yang melapor ke aparat kepolisian sudah mencapai 41 anak, dari awalnya 25 anak.

Selain itu, KPAI mengingatkan dinas sosial dari pemerintah daerah setempat untuk melakukan rehabilitasi dengan tuntas kepada semua korban. Karena, anak-anak yang menjadi korban pastilah mengalami trauma yang besar.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Banyumas, Jawa Tengah, juga menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak dan remaja sejenis. Tersangkanya berinisial Z.A.N. alias Enung (27 tahun). Ia ditangkap polisi setelah sebelumnya ada seorang korban yang mengadu. “Setelah kami lakukan pemeriksaan, korbannya ternyata tidak hanya satu, tapi cukup banyak. Ada yang masih berusia di bawah umur, namun ada juga yang sudah beranjak dewasa,” kata Kepala Polres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Selasa (2/1), sebagaimana diberitakan Antara.

Salamun mengungkapkan, ada 10 orang yang telah menjadi korban perilaku menyimpang tersangka. Sebagian besar merupakan warga desa yang sama dengan pelaku.

Dari keterangan beberapa saksi korban, kata Salamun lagi, tersangka biasanya melakukan tindakan tersebut dengan merayu lebih dulu. Bahkan, kepada para korbannya, tersangka mengajak menonton film porno di laptop atau telepon genggam. “Bahkan saat melakukan seks menyimpang tersebut ada beberapa yang direkam melalui handphone,” kata Salamun.

Di Karimun, Jawa Tengah, aparat Polres Karimun juga menangkap A.M. (56 tahun), yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap delapan anak laki-laki. “Salah satu orang tua korban membuat laporan dan kami langsung melakukan pencarian terhadap tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Kamis (4/1).

Tersangka ditangkap di sebuah rumah makan. Dari pemeriksaan awal diketahui tersangka melakukan perbuatan bejat itu antara November 2017 sampai dengan Januari 2018.

Pada Desember 2017 lalu, aparat Polres Metro Jakarta Selatan juga meringkus warga negara Jepang berinisial A.A. alias Gonzaburou (49 tahun), yang diduga mencabuli dua anak berusia 11 tahun dan 13 tahun. “Petugas mengamankan tersangka setelah menindaklanjuti laporan ibu korban,” ungkap Kepala Sub-bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Purwanta, 30 Desember 2017).

Kejadian itu, lanjutnya, berawal ketika A.A. bertemu salah satu korban di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada 16 Desember 2017. Pelaku mengajak korban ke kamar hotel, kemudian menyuruh anak di bawah usia itu membuka pakaian dan mandi. “Usai mandi, korban diajak ke atas kasur dan dicabuli,” ujar Purwanta. Pelaku lalu memberi uang sebesar Rp 2 juta kepada korban dan korban meninggalkan lokasi kejadian.

Berdasarkan penyelidikan polisi kemudian diketahui, jumlah korbannya ada dua anak. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kaos warna kuning dan satu pakaian perempuan warna biru muda.

Pada Maret 2017 lalu, aparat Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap 23 anak di bawah umur. “Pelaku bernama Oki Muhammad Akbar, 27 tahun, warga Dusun Munjul Kidul, Desa Curug, Kecamatan Klari. Dia melakukan aksi bejatnya di sebuah kontrakan,” kata Kepala Polres Karawang AKBP Andi Herindra.

Menurut Andi, pelaku melakukan aksinya setelah mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Dari data yang dihimpun di Polres Karawang, sebanyak 23 anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual itu rata-rata berusia 8 tahun sampai 11 tahun. Para korban itu merupakan warga Dusun Munjul Kidul, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang.

Tentu saja masih banyak kasus di daerah-daerah lain. Tampaknya, sama seperti halnya narkoba yang dapat menghancurkan masa depan bangsa, kejahatan seksual terhadap anak juga tak bisa ditangani sambil lalu. Harus ada upaya yang sangat serius dari berbagai pihak, terutama dari pihak kepolisian, agar kejahatan seksual terhadap anak dapat diberantas, dicegah sebelum terjadi. [RAF]