Ilustrasi/setkab.go.id

Koran Sulindo – Meski sidang perdana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) baru digelar besok, dokumen mengenai aliran dana proyek itu beredar di publik. Memang belum ada verifikasi yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut sama dengan dakwaan yang akan dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok.

Selama ini perhatian publik tertuju pada sejumlah anggota DPR yang disebut menerima aliran dana proyek itu. Karena jumlah penerimanya cukup banyak, Ketua KPK Agus Rahardjo sampai mewanti-wanti akan banyak nama besar yang disebutkan dalam dakwaan. Karena itu, ia khawatir nama-nama besar itu justru akan memicu goncangan politik.

Namun, kenyataannya berbeda. Berdasarkan dokumen yang beredar itu, justru orang-orang yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima aliran dana proyek itu melebihi jumlah yang diterima anggota Dewan. Jutaan dolar. Berdasarkan dokumen itu, bekas Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, misalnya, disebut menerima aliran sekitar US$ 1,2 juta.

Aliran dana untuk sejumlah pegawai Kemendagri yang terlibat dalam proyek itu juga tidak kurang dari US$ 1 juta dolar. Khusus untuk bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima US$ 2 juta. Total nilai yang dikemplang dari proyek itu mencapai sekitar Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.

Maka, berdasarkan aliran-aliran dana itu, proyek ini kemudian digolongkan sebagai skandal mega-korupsi. KPK menyelidiki kasus ini selama tiga tahun. Bahkan penyidik harus memanggil beberapa orang termasuk Diah Anggraeni berulang-ulang untuk memastikan korupsi dalam kasus tersebut. Diah diperiksa selama empat kali. Ia kali pertama diperiksa pada Juli 2014, lalu berlanjut pada 24 Oktober dan 14 Desember.

Terakhir Diah diperiksa pada Januari 2017. Ketika itu ia mengatakan, “Hanya untuk melengkapi data.”

KPK sejak lama telah memantau dugaan korupsi proyek e-KTP, bahkan sejak proses tendernya yang sempat kisruh dan dibawa ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lalu, kecurigaan lembaga ini kian memuncak setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat penghentian penyidikan selepas memeriksa Irman yang kala itu Pelaksana Tugas Dirjen Dukcapil.

KPK hingga hari ini baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Berkas kedua orang telah rampung dan segera menjalani sidang perdana pada 9 Maret besok. [KRG]