Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting usai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10)/ANTARA FOTO/Reno Esnir

Koran Sulindo – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mempercepat pemberkasan tersangka dugaan ujaran kebencian Jonru F Ginting.

“Jonru sudah selesai dalam proses penahanan. Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus untuk mempercepat penyidikan,” kata Idham, di Jakarta, Rabu (4/10), seperti dikutip antaranews.com.

Biasanya, setelah pemberkasan selesai langsung dilimpahkan kepada kejaksaan. Setelah berkas diterima kejaksaan, dalam tahap satu ini maka kepolisian hanya menunggu analisa kejaksaan. Kejaksaan bisa menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (P21) atau terdapat petunjuk yang harus dilengkapi (P19).

Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017. Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim pembela hukum Jonru berencana akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penangguhan penahanan. [DAS]